Archive for April, 2008
Akibat Boikot, Perusahaan-Perusahaan Denmark Rugi Besar
Perusahaan Denmark-Swedia Arla Food, untuk kedua kalinya mengalami kerugian besar akibat boikot yang dilakukan oleh masyarakat Timur Tengah. Boikot dilakukan sebagai bentuk protes atas dimuatnya kembali kartun-kartun Nabi Muhammad Saw oleh 17 harian Denmark pada bulan Februari lalu.
Juru bicara Arla Food, Theis Broegger mengatakan, sejak boikot dilakukan, omset mereka di kawasan Timur Tengah sudah menurun sampai setengahnya. Jika kecenderungan penurunan omset itu terus berlanjut selama satu tahun penuh, Arla Food kemungkinan akan mengalami kerugian 1, 3 milyar kroner atau sekitar 274 juta dollar.
Pada kasus kartun Rasulullah pertama tahun 2006 lalu, aksi boikot di Timur Tengah juga menyebabkan Arla Food mengalami kerugian sebesar 450 juta kroner. Produk-produk Arla Food yang mendominasi pasaran Timur Tengah antara lain produk keju, susu dan mentega, sehingga sangat mudah bagi masyarakat Timur Tengah untuk tidak membeli produk-produk tersebut.
“Kami berada di garis depan di Timur Tengah, di mana konsumen bisa memilih untuk tidak membelinya. Hal ini menyebabkan kami berada di posisi yang sangat riskan, ” kata Broegger.
“Pada tahun 2006, penjualan kami benar-benar terhenti. Kali ini agak berbeda, kami tetap melakukan penjualan, tapi tetap ada dampak yang serius buat kita, ” sambungnya.
Pasar terbesar produk Arla Food di Timur Tengah adalah Arab Saudi dan di negara inilah, penjualan Arla Food paling besar mengalami hantaman akibat boikot.
Kantor berita Denmark, Ritzau melaporkan, selain Arla Food, perusahaan Denmark lainnya yang juga mengalami kerugian akibat boikot adalah produsen makanan Saedager. Menurut Niel Bruun-kepala kelompok perusahaan tersebut-penjualan mereka di kawasan Timur Tengah saat ini mengalami stagnansi. Ketika boikot terjadi pada tahun 2006 lalu, omset penjualan Saedager bahkan menurun sampai 70 persen. (ln/al-arby)
Add comment April 8, 2008
Merayakan Hari Ulang Tahun atau Kelahiran
Ustadz Menjawab
Assalammualaikum Wr. Wb.
Saya seorang Bapak dari satu anak, saya mau bertanya tentang merayakan hari ulang tahun atau kelahiran menurut syariat Islam? Terimakasih.
Mohon penjelasannya.
R4hm4t Et Eramuslim
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya, kalau kita lihat kehidupan Rasulullah SAW dan para shahabat, mereka tidak pernah diriwayatkan mengadakan pesta ulang tahun kelahiran. Demikian juga dengan para salafusshalih, kita belum menemukan riwayat bahwa mereka melakukannya juga.
Lalu apa hukum merayakan hal itu? Bid’ahkah? Atau hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu mubah?
Semua akan kembali kepada masing-masing ulama ketika memandang masalah ini.
Buat sebagian ulama yang sedikit ketat dalam masalah hukum perayaan, umumnya mereka memandang bahwa perayaan hari ulang tahun merupakan bid’ah yang haram dikerjakan. Karena nabi SAW, para shahabat dan salafussalih tidak pernah melakukannya. Logika mereka, sebuah pekerjaan yang tidak ada dasarnya, harus menjadi bid’ah yang hukumnya haram.
Kita mengakui ada sebagian kalangan ulama yang berprinsip demikian. Dan kita berhusnudzdzan bahwa sikap seperti itu berangkat dari sikap wara’ dan kehati-hatian mereka. Juga berangkat dari rasa takut jatuh ke dalam hal-hal yang diharamkan.
Ditambah lagi bahwa budaya merayakan ulang tahun ini disinyalir datang dari budaya di luar umat Islam. Misalnya dari budaya eropa, yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah, termasuk ke wilayah umat Islam. Lalu sebagian umat Islam ikut-ikutan merayakannya.
Dengan demikian, maka landasan pengharaman perayaan ulang tahun bertambah satu lagi, yaitu peniruan terhadap orang kafir.
Pendapat Mereka Yang Lebih Moderat
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang punya paradigma sedikit berbeda dengan kalangan yang di atas tadi. Bagi mereka, tidak semua yang hal yang tidak dilakukan di zaman Rasulullah SAW menjadi bid’ah. Terutamabila menyangkut masalah muamalah yang umum, bukan perkara ubudiyah.
Dan hal itu cukup banyak terjadi di sekeliling kita. Bukankah perayaan hari kemerdekaan negara RI tidak pernah dilakuakan oleh Rasulllah SAW? Bukankah Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan hari libur seminggu sekali, baik hari Ahad atau hari Jumat? Lalu apakah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW selalu harus menjadi bid’ah? Menurut mereka, tidak harus demikian.
Sedangkan masalah peniruan terhadap orang kafir, dijawab dengan argumentasi demikian: bahwa tidak semua budaya yang dijalankan oleh sebuah bangsa yang kebetulan agamanya bukan Islam, harus identik dengan budaya kafir.
Misalnya, biladi Inggris ada budaya minum teh sore hari. Budaya ini sangat khas Inggris. Dan secara hukum dasar, minum teh itu tidak haram. Yang haram adalah budaya minum khamar. Kalau mayoritas orang Inggris kebetulan tidak beragama Islam, apakah budaya minum teh sore hari ala Inggris ini menjadi haram hukumnya?
Lalu bagaimana bila ada orang berkebangsaan Inggris masuk Islam dan sudah terbiasa minum teh sore hari, apakahhukumnya menjadi haram baginya? Apakah dikatakan bahwa dia menyerupai orang kafir?
Walhasil, menurut pendapat kalangan ini, urusan merayakan ulang tahun itu adalah hal yang mubah hukumnya. Karena tidak bisa secara gegabah dikatakan sebagai peniruan terhadap budaya kafir yang mungkar.
Buat mereka, yang termasuk diharamkan bagi kita untuk meniru orang kafir adalah bila budaya itu memang khas sebuah agama, bukan khas sebuah bangsa yang kebetulan mayoritasnya bukan muslim.
Misalnya, budaya memakai kalung salib adalah khas milik agama kristen. Hukumnya pasti 100% haram dilakukan atau ditiru oleh umat Islam. Namun bila budaya itu bersifat umum dan tida terkait langsung dengan urusan ritual agama non Islam tertentu, menurut para ulama di kalangan ini, hukumnya tidak bisa dijadikan haram.
Walllahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Add comment April 8, 2008
